GUPRES 2017 - RUANG LITERASI

Terbaru

Cari Blog Ini

Jumat, 17 Maret 2017

GUPRES 2017

      Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) berprestasi 2017 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan dedikasi yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak tahun 2002 hingga sekarang, dan dirasakan manfaatnya secara nasional. Hal itu untuk menghargai prestasi guru yang luar biasa, dan pelaksanaan kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya demi terwujudnya pendidikan yang bermutu. 
   Untuk menentukan guru SMP berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan guru SMP berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Pedoman pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017 disusun agar pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi berlangsung efektif dan objektif. Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017. Pedoman Gupres SMP 2017 
   Persyaratan Peserta Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota,sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus. 
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik BK. 
b. Memiliki sertifikat pendidik. 

2. Persyaratan Administratif: 
a. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. 
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. 
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir 
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar. 
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan. 
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio). 
h. Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi. 
j. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional. 
k. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi SMP tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama yang diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala 11 Dinas Pendidikan Provinsi. 

3. Persyaratan Khusus Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib: 
a. menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 5 (lima) tahun terakhir. 
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional. 
c. memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2016 atau penilaian formatif 2017 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
     Laporan Hasil PKG dan/atau guru tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:  
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah, 
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi), 
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan, 
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.

d. Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut: 
    1) Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini; 
    2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan; 
    3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar